Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Magang Terima Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak

Kompas.com, 20 Februari 2026, 15:53 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026.

Aturan tersebut menyebut seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta pemagangan dalam program bantuan pemerintah ditanggung pemerintah.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat, (20/2/2026).

Baca juga: Uang Saku Magang Nasional Naik Ikuti Upah Minimum 2026

Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 meliputi uang saku atau imbalan sejenis, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang kepada peserta.

PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tetap dihitung sesuai Undang Undang Pajak Penghasilan dengan tarif Pasal 17. Pajak terutang kemudian ditanggung pemerintah sehingga peserta menerima penghasilan secara utuh.

Insentif berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan bertindak sebagai pemotong pajak. Instansi wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Laporan untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025 disampaikan paling lambat 20 Februari 2026. Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif jika laporan tidak disampaikan.

Baca juga: 200 Fresh Graduate Magang di Lapas Nusakambangan

Peserta yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu, yakni berpenghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak dalam satu tahun pajak dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.

Lampiran aturan memberi contoh perhitungan. Peserta dengan penghasilan bruto Rp5,41 juta per bulan dikenai PPh Pasal 21 sebesar 5 persen atau sekitar Rp270.000. Pajak tersebut ditanggung pemerintah dan dibayarkan tunai oleh instansi penyelenggara saat penghasilan dibayarkan.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Aturan Baru! Purbaya Bebaskan Pajak Peserta Magang Nasional hingga Desember 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau