Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ma'ruf Amin, Ini yang Harus Dibenahi agar Perbankan Syariah Tidak Mahal Seperti Kata Purbaya

Kompas.com, 24 Februari 2026, 20:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Ke-13 Ma'ruf Amin menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut perbankan syariah lebih mahal dari perbankan konvensional.

Ma’ruf menilai, anggapan tersebut perlu dilihat dari perspektif yang lebih komprehensif, terutama terkait model bisnis dan struktur biaya industri perbankan syariah.

Sebab meski dalam pembiayaan syariah sistem bagi hasil terlihat bank mendapatkan porsi yang besar, namun bank juga menanggung risiko lebih tinggi dibandingkan sistem bunga tetap pada perbankan konvensional.

"Saya kira kita lihatnya dari sisi mana gitu kan. Karena kan kalau berbagi hasil itu memang kalau keuntungannya besar tentu yang diterima oleh bank besar kalau berbagi hasil, tapi kan risikonya juga besar," ujarnya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Purbaya Sebut Bank Syariah Lebih Mahal dari Bank Konvensional, Ini Kata Bankir

Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan terdapat aspek biaya yang membuat pembiayaan syariah terkesan lebih mahal dibanding perbankan konvensional.

Salah satu penyebabnya adalah skala usaha perbankan syariah yang masih relatif kecil dibandingkan perbankan konvensional, sehingga ongkos operasional per transaksi menjadi lebih tinggi.

Oleh karenanya, Ketua Penasihat Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF itu menegaskan, persoalan tersebut akan dibenahi ke depan.

Namun yang perlu diperbaiki bukan prinsip syariahnya, melainkan efisiensi dan struktur biaya industrinya.

Dengan pembenahan tersebut, perbankan syariah diharapkan dapat semakin kompetitif dengan besaran biaya pembiayaan yang tidak memberatkan nasabah.

"Ini yang akan kita coba usahakan supaya tidak memberikan beban besar akibat daripada biaya yang keluar dari karena volume kegiatannya kecil," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala CSED INDEF Handi Risza berharap pemerintah lebih adil dalam memperlakukan bank syariah, dengan lebih banyak menempatkan rekening giro pemerintah secara proporsional khususnya lembaga-lembaga keagamaan agar cost of fund bank syariah lebih murah.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan fasilitas insentif pajak dan menambah permodalan bank syariah BUMN serta jumlah bank syariah BUMN baru, sehingga bisa membuat dana bank syariah bisa lebih murah dan kompetitif.

"Kritik Purbaya sendiri harus kita anggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai Menteri Keuangan," ucapnya kepada Kompas.com, dikutip Selasa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik praktik perbankan syariah di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip dasar ekonomi Islam.

Ia menyoroti biaya layanan bank syariah yang justru cenderung lebih mahal dibandingkan perbankan konvensional, sehingga belum memberikan keunggulan nyata bagi masyarakat.

"Kalau saya tanya ke pelaku bisnis, lebih mahal atau lebih murah? Rata-rata lebih mahal. Bahkan lebih menyulitkan. Jadi bukan itu yang diinginkan dari ekonomi berbasis syariah," ujar Purbaya dalam forum ekonomi syariah di Jakarta dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Menurut Purbaya, esensi ekonomi syariah bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan terminologi lain, tetapi memastikan sistem keuangan berjalan adil, efisien, dan mendukung kegiatan produktif.

Baca juga: Purbaya Kritik Bank Syariah: Masih Mahal dan Belum Jalankan Prinsip Syariah Sepenuhnya

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau