Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Batu Bara Dipangkas Bikin Stok PLTU Menipis, Listrik Nasional Aman?

Kompas.com, 2 Maret 2026, 06:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stok batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dilaporkan kian menipis dan memicu kekhawatiran terhadap keandalan listrik nasional. Pelaku usaha menyebut cadangan di lapangan jauh dari ideal, sementara pemerintah memastikan kebutuhan energi primer masih mencukupi.

Kondisi ini menjadi sorotan karena hampir separuh pasokan listrik nasional bersumber dari pembangkit swasta. Jika rantai pasok terganggu, dampaknya bisa meluas ke sistem kelistrikan nasional.

“Saat ini, sebagian pembangkit memiliki stok kurang dari 10 hari, dan sebagian lainnya hanya belasan hari,” kata Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Joseph Pangalila kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).

“Pembangkit yang mencapai 25 hari hanya tinggal beberapa saja.”

Baca juga: Stok Batu Bara Menipis, Listrik Nasional Terancam Padam

Stok Batu Bara PLTU di Bawah Batas Ideal

Joseph menjelaskan, secara ideal ketersediaan batu bara untuk menjaga keandalan operasional pembangkit minimal 25 hari operasi. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar PLTU hanya memiliki stok belasan hari, bahkan kurang dari 10 hari.

Menurut dia, independent power producer (IPP) atau produsen listrik swasta menyumbang hampir 50 persen pasokan listrik nasional. Dengan kontribusi sebesar itu, krisis pasokan batu bara dinilai berisiko signifikan terhadap kelistrikan nasional.

Ia menilai, rendahnya harga domestic market obligation (DMO) menjadi salah satu penyebab pasokan ke sektor kelistrikan kurang diminati pemasok.

Harga DMO sektor kelistrikan ditetapkan sebesar 70 dollar AS per ton untuk kalori 6.322 kcal/kg GAR atau sekitar Rp 1.085.000 per ton (kurs Rp 15.500 per dollar AS). Sementara harga DMO untuk industri semen sebesar 90 dollar AS per ton atau sekitar Rp 1.395.000 per ton. Adapun industri smelter mengikuti harga pasar.

“Harga DMO listrik ini juga sudah lama, sejak 2018, padahal biaya produksi batu bara terus meningkat hingga sekarang,” ujar Joseph.

“Jadi wajar saja kalau minat suplai mereka ke kita rendah. Ada yang malah rugi karena jual ke listrik.”

Baca juga: ESDM Respons Isu Krisis Batu Bara PLTU, Klaim Pasokan Cukup

Risiko Jika RKAB Terlambat

Joseph menambahkan, kondisi pasokan bisa semakin tertekan apabila persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbaru terlambat diterbitkan. Saat ini sejumlah pemasok masih berproduksi berdasarkan RKAB tahun lalu.

Di sisi lain, pemerintah berencana memangkas produksi batu bara nasional menjadi 600 juta ton pada 2026, turun dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton.

“Kalau stok pembangkit berkurang, bisa menyebabkan keandalan suplai listrik rendah dan menjadi rentan sekali,” kata Joseph.

“Kalau ada pembangkit yang mendadak rusak atau cuaca buruk beberapa hari sehingga pasokan batu bara terhambat, bisa saja terjadi kekurangan suplai listrik.”

Baca juga: Revisi Kuota Produksi Batu Bara Hantui Industri, BUMA (DOID) Pastikan Belum Terdampak

Pemerintah Pastikan Pasokan Batu Bara Cukup

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (3/2/2026). KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait kebutuhan energi primer pembangkit.

“Kami sudah berkoneksi dengan PLN. Ini berapa kebutuhan energi primer yang berasal dari batu bara, agar PLN itu menyampaikan, itu pembangkit-pembangkit mana yang urgent dan juga untuk kebutuhan tersebut,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/2/2026).

Menurut dia, secara kebijakan pasokan seharusnya mencukupi karena adanya kewajiban DMO, di mana 30 persen produksi batu bara nasional dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLTU.

“Jadi, secara kebutuhan itu seharusnya mencukupi,” kata Yuliot.

Baca juga: ESDM Petakan 15 PLTU Emisi Tinggi Usai Pensiun Dini Cirebon-1 Batal

Ia menilai persoalan yang terjadi lebih terkait aspek distribusi dari tambang ke pembangkit. Sistem pemesanan dan pengadaan harus berjalan tepat waktu agar stok tidak turun di bawah batas minimal.

“Kalau sudah berkurang dari 20 hari, bagaimana sistem order ini disampaikan dan juga berdasarkan RKAB yang ada, itu juga nanti akan dilihat,” ujar dia.

“Dalam proses pengadaan itu jangan sampai terjadi keterlambatan.”

Yuliot menegaskan, pemerintah tidak ingin gangguan pasokan energi primer memicu masalah kelistrikan.

“Itu jangan sampai pembangkit di dalam negeri energi primernya ada terganggu,” katanya.

“Energi primer kan bukan hanya batu bara, tetapi juga yang terkait dengan ketersediaan LNG bagi pembangkit dan juga yang disalurkan melalui gas pipa.”

Baca juga: PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 10 Juta Ton Biomassa untuk PLTU pada 2030

Halaman:


Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau