Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Ini sangat urgen karena selama ini yang diberikan kesempatan hanyalah perusahaan-perusahaan besar, baik domestik maupun asing. Dengan skema KPBU, pemerintah memberikan jaminan dan dukungan dalam bentuk penjaminan melalui PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), VGF (Viability Gap Fund – bantuan dana pemerintah untuk membuat proyek layak secara finansial), AP (Availability Payment – pemerintah membayar operator secara berkala apabila layanan sesuai standar), dan dukungan konstruksi atau lahan.
Modifikasi yang dimaksud adalah dengan memberi kesempatan pengelola dana masyarakat (PDM) untuk terlibat dalam berbagai proyek strategis, seperti lembaga wakaf, pengelola dana ormas Islam, dana abadi perguruan tinggi, dan lain-lain.
Bahkan jika diperlukan, dengan menggunakan skema ritel yang memberi kesempatan masyarakat secara individu untuk berinvestasi langsung melalui SPV (Special Purpose Vehicle) yang dibentuk oleh pemerintah/BUMN/BUMD atau perusahaan syariah. Pada prakteknya, PDM ini dapat langsung bertindak sebagai operator atau membentuk SPV, baik berupa anak perusahaan atau berkolaborasi dengan operator lainnya.
Pertanyaannya, mengapa harus melalui skema ini? Jawabannya, skema ini memberikan peluang return lebih besar kepada investor syariah, meski dengan resiko lebih besar. Dalam ekonomi syariah, makin besar resiko, maka return juga akan makin besar. High risk, high return. Selain return, skema ini bisa jadi alternatif instrumen investasi syariah bagi publik sehingga bisa menjamin keadilan ekonomi. Kemudian dari sisi pemerintah, akan menambah variasi skema dan investor.
Baca juga: Apa Perbedaan SUN dan SBSN? Ini Penjelasannya
Selanjutnya inovasi kedua adalah dengan memperkuat sektor wakaf yang semakin terintegrasi dengan sisi bisnis syariah. Penguatan itu antara lain melalui dua jalur.
Jalur pertama, dengan mengembangkan sistem penjaminan dan pengembangan aset wakaf, baik melalui LPS maupun lembaga khusus yang dibentuk untuk melakukan penjaminan dan pengembangan aset wakaf.
Jalur kedua adalah dengan menjadikan proyek wakaf strategis sebagai underlying penerbitan CWLS atau bahkan SBSN biasa, baik ritel maupun non ritel. Pola akan memperluas peningkatan aset produktif wakaf, dimana saat ini baru 9 persen saja aset wakaf yang produktif secara ekonomi.
Kedua inovasi ini diyakini akan membuka ruang-ruang baru bagi berkembangnya sunber-sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional yang lebih adil, inklusif dan berkelanjutan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya