Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan membuka masa penawaran Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR024 kepada investor individu di dalam negeri.
Instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini mulai ditawarkan pada 6 Maret hingga 15 April 2026.
SR024 merupakan bagian dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) ritel yang secara rutin dilakukan pemerintah untuk memperluas basis investor domestik sekaligus mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: SBN 2026 Segera Terbit, Ini Jadwal Lengkap dan Jenis Instrumennya
Ilustrasi investasi. Ilustrasi Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Apa itu pengertian Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Sukuk Wakaf Ritel (SWR) adalah.Instrumen ini ditawarkan secara online melalui sistem elektronik SBN (e-SBN) melalui mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah.
Dalam penerbitan kali ini, pemerintah menawarkan dua pilihan tenor, yakni SR024-T3 dengan jangka waktu tiga tahun dan SR024-T5 dengan tenor lima tahun. Kedua seri tersebut memiliki tingkat imbal hasil tetap (fixed coupon) yang berbeda.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu),tingkat kupon SR024-T3 ditetapkan sebesar 5,55 persen per tahun, sedangkan SR024-T5 menawarkan kupon sebesar 5,90 persen per tahun.
Tingkat imbal hasil tersebut bersifat tetap hingga jatuh tempo, sehingga memberikan kepastian pendapatan bagi investor selama masa investasi.
Baca juga: Catat Jadwal SBN 2026: ORI, SR, ST, SBR hingga SWR, Ini Rinciannya
Kupon sukuk ini akan dibayarkan setiap bulan kepada investor. Pembayaran imbalan pertama dijadwalkan pada 10 Mei 2026 dengan skema short coupon karena periode pertama lebih pendek dari satu bulan penuh sejak tanggal setelmen.
Ilustrasi Sukuk. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 kepada wakif individu dan institusi.Adapun SR024-T3 memiliki tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2029, sementara SR024-T5 akan jatuh tempo pada 10 Maret 2031.
DJPPR menyatakan, penerbitan sukuk ritel ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan domestik melalui partisipasi investor individu.
“Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, Pemerintah akan melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Sukuk Ritel Seri SR024T3 dan SR024T5,” tulis DJPPR dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Simak Jadwal Penerbitan 8 Seri SBN Ritel Tahun Ini
Sukuk Ritel merupakan salah satu instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah.
Produk ini menggunakan struktur akad ijarah asset to be leased yang telah memperoleh opini kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dalam penerbitannya, underlying asset sukuk berasal dari Barang Milik Negara (BMN) serta proyek dan kegiatan kementerian/lembaga yang tercantum dalam APBN.
Dengan demikian, dana yang dihimpun melalui penerbitan sukuk ritel turut digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Baca juga: SBN 2026 Segera Terbit, Ini Jadwal Lengkap dan Jenis Instrumennya