JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Padahal, peluang bagi pelaku industri untuk masuk ke bisnis tersebut masih terbuka.
Dalam setahun terakhir, baru PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bank bullion dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, selain Pegadaian dan BSI belum ada lagi pelaku usaha yang mengajukan izin bank bullion.
"Saat ini belum terdapat LJK lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion," ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB OJK Februari 2026, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Minat Investasi Emas Meningkat, Nasabah Bullion BSI Meroket 400 Persen
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat kegiatan usaha ini sepi peminat ialah karena kegiatan usaha bullion memerlukan kesiapan permodalan yang kuat dari pelaku jasa keuangan yang ingin menggarapnya.
Selain modal, penyelenggara usaha bullion juga harus menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, termasuk sistem operasional serta manajemen risiko yang memadai.
"(Permodalan dan infrastruktur ini) guna menjaga kinerja dari industri keuangan yang menyelenggarakannya serta memperkuat pelindungan konsumen," ucapnya.
Kendati demikian, OJK menegaskan, peluang untuk mengembangkan bisnis bullion masih terbuka bagi lembaga jasa keuangan yang mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan regulator.
"Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Setahun Bullion Jadi Bank, Kelolaan Emas BSI Capai 22,5 Ton
Sebagai informasi, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Adapun kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, baik itu berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, maupun penitipan emas.
Dalam POJK tersebut, pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha bullion harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. Namun bagi lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya melakukan kegiatan usaha penitipan emas, dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp 14 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang