Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat risiko bencana alam yang tinggi.
Letak geografis Indonesia di kawasan cincin api Pasifik (ring of fire) membuat berbagai jenis bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor, berpotensi terjadi di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil, terutama pada aset fisik masyarakat seperti rumah tinggal dan kendaraan bermotor.
Baca juga: RI Rawan Bencana, Perlindungan Asuransi Masih Minim
Kondisi tanah longsor di permukiman tepi sungai Jalan J, RT 06 RW 10, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2026)Dalam konteks tersebut, perlindungan melalui asuransi menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko yang dinilai penting. Namun, penetrasi asuransi bencana di Indonesia masih tergolong rendah, bahkan pada aset paling dasar seperti rumah tinggal.
Data industri menunjukkan, tingkat perlindungan terhadap aset rumah dari risiko bencana masih sangat terbatas.
Strategic Planning & Risk Management Group Head PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Ruben Damanik menyebutkan, jumlah rumah yang memiliki perlindungan asuransi bencana masih sangat kecil dibandingkan total rumah di Indonesia.
Ia mengatakan, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi bencana. Dari sekitar 64 juta rumah di Indonesia, hanya sekitar 36.000 rumah yang diasuransikan terhadap risiko bencana.
Baca juga: Premi Asuransi Banjir Bisa Berubah, Risiko Bencana Jadi Pertimbangan
“Nilai ini menggambarkan bagaimana penetrasi pelindungan akibat gempa melalui mitigasi asuransi itu masih rendah,” kata Ruben, dikutip dari Antara.
Ilustrasi asuransi rumah. Rendahnya tingkat perlindungan tersebut menciptakan kesenjangan besar antara nilai kerugian ekonomi akibat bencana dengan nilai kerugian yang dijamin oleh asuransi.
Menurut Ruben, kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada kerusakan properti, tetapi juga berdampak pada pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana.
Sebagai contoh, kerugian ekonomi akibat gempa dan tsunami Aceh pada 2004 mencapai sekitar Rp 41,4 triliun, sementara nilai kerugian yang diasuransikan hanya sekitar Rp 650 miliar.
Baca juga: Sahur di Hunian Korban Bencana, Menteri PU Cek 252 Rumah di Tapanuli Selatan
Artinya, rasio aset yang dilindungi asuransi saat itu hanya sekitar 1,6 persen dari total kerugian ekonomi.
Fenomena serupa juga terlihat pada berbagai bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ketika gempa Cianjur pada 2022 menyebabkan ratusan ribu rumah rusak, hanya sebagian kecil rumah yang memiliki perlindungan asuransi.
Bencana alam yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kerugian yang timbul dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Baca juga: Otoritas Pasar Modal Salurkan Rp 3,96 Miliar untuk Pemulihan Bencana Banjir di Sumatera