JAKARTA, KOMPAS.com - Calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hari ini, Rabu (11/3/2026).
Uji kelayakan tersebut dilakukan pada sepuluh orang calon untuk mengisi lima posisi pimpinan OJK dalam masa jabatan lima tahun ke depan.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berharap tidak ada yang mempunyai kepentingan politik tertentu dalam pemilihan ini.
"Harus benar-benar orang profesional yang dipilih untuk OJK 1 dan 2, yang mengerti bagaimana kondisi makro dan paham kondisi mikro industri jasa keuangan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Fit and Proper Test OJK di DPR, Friderica Target Free Float IPO Naik ke 15 Persen Mulai 2026
Ia menjelaskan, posisi ketua dan wakil ketua dewan komisioner OJK ini merupakan tameng ketika ada intervensi politik yang ingin masuk.
"Dengan mengerti kondisi makro ekonomi dan mikro industri-nya, saya rasa intervensi yang terjadi bisa diminimalisir," jelas Nailul.
Ia juga percaya, terdapat beberapa kandidat yang memiliki pemahaman soal hal tersebut.
Kemudian, Nailul berujar, posisi anggota dewan komisioner lainnya juga harus dipilih dari orang yang sudah berpengalaman.
Sebagai contoh, yang memegang aset keuangan digital sepatutnya adalah orang yang sudah berkecimpung dalam hal aset keuangan digital, atau minimal digitalisasi.
"Jangan sampai harus belajar dari awal lagi terkait aset keuangan digital, kripto, dan lainnya. Begitu juga dengan calon ADK yang mengawasi pasar modal," tutup dia.
Baca juga: Fit and Proper Test di DPR: OJK Siapkan Reformasi Pasar Modal dan Perketat Free Float
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, secara umum saat ini sektor jasa keuangan membutuhkan pemimpin OJK yang dekat dengan publik.
"Kita perlu pemimpin OJK yang merangkul publik dengan mengadakan diskusi bersama para pemangku kepentingan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, hal tersebut penting terutama dalam kaitannya dengan membuat keputusan strategis yang penting.
"Apalagi yang tidak lazim," imbuh dia.
Selain itu, Budi juga menaruh perhatian lebih terhadap kebijakan yang baru saja dibuat pada sektor pasar modal.
Dua aturan tersebut adalah menaikkan minimum saham perusahaan yang dimiliki publik (free float) menjadi 15 persen dan membuka kewajiban pengungkapan (disclosure) kepemilikan saham hingga 1 persen.
Menurut dia, aturan yang dibuat untuk memenuhi ketentuan Morgan Stanley Capital International (MSCI) tersebut dinilai terburu-buru.
"Serta tidak berpikir jauh," terang dia.
Sebagai informasi, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota DK OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari surat presiden yang telah dikirimkan kepada DPR.
Baca juga: Fit and Proper Test di DPR, Friderica Paparkan 8 Kebijakan Prioritas OJK