Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

USTR Selidiki Produk RI, Pemerintah Siapkan Argumen dan Data Pembelaan

Kompas.com, 18 Maret 2026, 12:04 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi potensi investigasi dagang dari United States Trade Representative (USTR), menyusul dinamika kebijakan perdagangan di Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, investigasi tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Sebagai tindak lanjut, USTR menerbitkan penyelidikan berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Haryo mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi sejak awal dengan menyiapkan berbagai persyaratan dan dokumen pendukung untuk menghadapi proses investigasi tersebut.

Baca juga: AS Selidiki Produk Indonesia, Purbaya: Itu Hal yang Biasa

“Yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” ujar Haryo dalam keterangan resmi pada Rabu (18/3/2026).

Ia menyebut, isu yang disoroti dalam penyelidikan meliputi dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur hingga praktik tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.

Menurut dia, berbagai isu yang menjadi perhatian USTR sejatinya telah diakomodasi dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Untuk memperkuat posisi Indonesia, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi industri telah melakukan konsolidasi.

Langkah ini dilakukan agar seluruh data dan masukan yang disampaikan dalam proses investigasi bersifat selaras dan memperkuat posisi Indonesia.

Ke depan, pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi lintas instansi yang bertugas menyiapkan argumentasi berbasis analisis hukum, regulasi, serta data pendukung.

Tim ini juga akan melakukan konsultasi langsung dengan USTR guna mempercepat proses klarifikasi.

“Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” kata Haryo.

Lebih lanjut, pemerintah akan menekankan bahwa Indonesia telah memiliki aturan terkait praktik antidumping, bea imbalan (countervailing), serta larangan tenaga kerja paksa.

Selain itu, pemerintah juga akan menunjukkan bahwa kapasitas produksi manufaktur nasional tidak melanggar aturan perdagangan global selama tidak terdapat praktik dumping maupun perdagangan tidak adil lainnya.

“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan World Trade Organization apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya,” ujar Haryo.

Dengan langkah tersebut, anak buah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini berharap dapat membuktikan bahwa praktik perdagangan Indonesia tetap sejalan dengan ketentuan internasional serta tidak merugikan pasar global.

Baca juga: AS Buka Investigasi Tarif Baru Usai Perjanjian Dagang, Indonesia Kegocek?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau