JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi potensi investigasi dagang dari United States Trade Representative (USTR), menyusul dinamika kebijakan perdagangan di Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, investigasi tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Sebagai tindak lanjut, USTR menerbitkan penyelidikan berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Haryo mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi sejak awal dengan menyiapkan berbagai persyaratan dan dokumen pendukung untuk menghadapi proses investigasi tersebut.
Baca juga: AS Selidiki Produk Indonesia, Purbaya: Itu Hal yang Biasa
“Yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” ujar Haryo dalam keterangan resmi pada Rabu (18/3/2026).
Ia menyebut, isu yang disoroti dalam penyelidikan meliputi dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur hingga praktik tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.
Menurut dia, berbagai isu yang menjadi perhatian USTR sejatinya telah diakomodasi dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Untuk memperkuat posisi Indonesia, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi industri telah melakukan konsolidasi.
Langkah ini dilakukan agar seluruh data dan masukan yang disampaikan dalam proses investigasi bersifat selaras dan memperkuat posisi Indonesia.
Ke depan, pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi lintas instansi yang bertugas menyiapkan argumentasi berbasis analisis hukum, regulasi, serta data pendukung.
Tim ini juga akan melakukan konsultasi langsung dengan USTR guna mempercepat proses klarifikasi.
“Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” kata Haryo.
Lebih lanjut, pemerintah akan menekankan bahwa Indonesia telah memiliki aturan terkait praktik antidumping, bea imbalan (countervailing), serta larangan tenaga kerja paksa.
Selain itu, pemerintah juga akan menunjukkan bahwa kapasitas produksi manufaktur nasional tidak melanggar aturan perdagangan global selama tidak terdapat praktik dumping maupun perdagangan tidak adil lainnya.
“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan World Trade Organization apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya,” ujar Haryo.
Dengan langkah tersebut, anak buah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini berharap dapat membuktikan bahwa praktik perdagangan Indonesia tetap sejalan dengan ketentuan internasional serta tidak merugikan pasar global.
Baca juga: AS Buka Investigasi Tarif Baru Usai Perjanjian Dagang, Indonesia Kegocek?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang