Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Universal Banking Jadi Strategi Penguatan Industri Perbankan RI

Kompas.com, 18 Maret 2026, 15:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan konsep universal banking sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat integrasi layanan keuangan di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, model tersebut memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas yang terintegrasi.

Universal banking adalah model perbankan dimana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Kredit Perbankan Melambat ke 9,37 Persen pada Februari 2026, BI Tetap Optimistis

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).ANTARA/Rizka Khaerunnisa Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, layanan tersebut mencakup perbankan komersial seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit, aktivitas pasar modal termasuk investment banking, underwriting, dan brokerage, serta manajemen aset dan wealth management.

Selain itu, universal banking juga meliputi layanan treasury dan transaksi derivatif, pengelolaan dana perwalian, serta financial advisory.

Strategi pendalaman pasar keuangan nasional

Menurut Dian, dorongan penerapan universal banking sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia menilai model ini berpotensi merombak struktur industri perbankan nasional, terutama dalam memperluas peran bank di pasar modal.

Baca juga: Penetrasi Baru 22 Persen, Perbankan Syariah RI Masih Punya Ruang Tumbuh

Ilustrasi bank.FREEPIK/PCH.VECTOR Ilustrasi bank.

“Selama ini kita masih menganut partial universal banking. Ke depan, bank bisa lebih leluasa, mulai dari pembelian saham, perdagangan obligasi, hingga berperan sebagai underwriter secara langsung,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Kontan.

Dian menambahkan, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang belum sepenuhnya menerapkan universal banking.

Padahal, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa tanpa skema tersebut, proses pendalaman pasar keuangan akan berjalan lebih berat.

Ia menegaskan, universal banking telah menjadi praktik umum di negara-negara dengan sektor keuangan yang maju seperti Jerman, Inggris, dan Singapura.

Baca juga: Ekonom Ungkap Penyebab Kredit UMKM Lesu di Kala Kredit Perbankan dan Konsumsi Mulai Pulih

Di kawasan ASEAN, Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah menerapkan model serupa sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan nasional.

Ruang penguatan integrasi layanan keuangan

Dian mengungkapkan, model bisnis perbankan di Indonesia saat ini masih berfokus pada bank komersial yang memisahkan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih adanya ruang penguatan integrasi layanan keuangan secara menyeluruh.

OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah bank yang memiliki anak perusahaan di sektor pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas.

Baca juga: Perbanas: Perbankan RI Masih Tangguh, tapi Risiko Global Perlu Diwaspadai

Halaman:


Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau