Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan konsep universal banking sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat integrasi layanan keuangan di industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, model tersebut memungkinkan bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas yang terintegrasi.
“Universal banking adalah model perbankan dimana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip pada Rabu (18/3/2026).
Baca juga: Kredit Perbankan Melambat ke 9,37 Persen pada Februari 2026, BI Tetap Optimistis
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).Ia menjelaskan, layanan tersebut mencakup perbankan komersial seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit, aktivitas pasar modal termasuk investment banking, underwriting, dan brokerage, serta manajemen aset dan wealth management.
Selain itu, universal banking juga meliputi layanan treasury dan transaksi derivatif, pengelolaan dana perwalian, serta financial advisory.
Menurut Dian, dorongan penerapan universal banking sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia menilai model ini berpotensi merombak struktur industri perbankan nasional, terutama dalam memperluas peran bank di pasar modal.
Baca juga: Penetrasi Baru 22 Persen, Perbankan Syariah RI Masih Punya Ruang Tumbuh
Ilustrasi bank.“Selama ini kita masih menganut partial universal banking. Ke depan, bank bisa lebih leluasa, mulai dari pembelian saham, perdagangan obligasi, hingga berperan sebagai underwriter secara langsung,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip dari Kontan.
Dian menambahkan, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang belum sepenuhnya menerapkan universal banking.
Padahal, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa tanpa skema tersebut, proses pendalaman pasar keuangan akan berjalan lebih berat.
Ia menegaskan, universal banking telah menjadi praktik umum di negara-negara dengan sektor keuangan yang maju seperti Jerman, Inggris, dan Singapura.
Baca juga: Ekonom Ungkap Penyebab Kredit UMKM Lesu di Kala Kredit Perbankan dan Konsumsi Mulai Pulih
Di kawasan ASEAN, Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah menerapkan model serupa sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan nasional.
Dian mengungkapkan, model bisnis perbankan di Indonesia saat ini masih berfokus pada bank komersial yang memisahkan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih adanya ruang penguatan integrasi layanan keuangan secara menyeluruh.
OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah bank yang memiliki anak perusahaan di sektor pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas.
Baca juga: Perbanas: Perbankan RI Masih Tangguh, tapi Risiko Global Perlu Diwaspadai