JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.665.246 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 28 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 8.491.269 SPT.
"Selain itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 974.791 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 197.327 SPT dalam rupiah dan 139 SPT dalam dollar AS," ujar Inge dalam keterangan resmi pada Senin (30/3/2026)
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan tercatat sebanyak 1.699 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dollar AS.
Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan peningkatan. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17.143.733.
Rinciannya terdiri dari 16.090.048 wajib pajak orang pribadi, 962.999 wajib pajak badan, 90.459 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta melakukan aktivasi akun Coretax guna mempermudah proses administrasi perpajakan.
Baca juga: DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Langkah aktivasi akun Coretax DJP
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang opsi bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
- Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
- Isi detail kontak berupa email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Cek email untuk mendapatkan surat penerbitan akun berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).
- Login pertama kali menggunakan kata sandi tersebut dan ikuti petunjuk lanjutan.
- Setelah tahap ini selesai, wajib pajak sudah memiliki akses awal ke sistem Coretax DJP.
- Cara mengajukan Kode Otorisasi
- Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi atau sertifikat digital dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Masuk ke menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode keamanan.
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Cek status pada menu Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
- Jika status belum valid, klik “Periksa Status” dan ulangi proses jika diperlukan.
- Jika berhasil, status akan berubah menjadi “Valid”.
- Setelah memiliki Kode Otorisasi, wajib pajak dapat menggunakan seluruh fitur Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik.
- DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun dan pengajuan Kode Otorisasi guna menghindari kendala saat mendekati batas waktu pelaporan pajak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang