PONOROGO, KOMPAS.com – Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pasca Lebaran memicu kenaikan harga di tingkat konsumen hingga Rp 32.000 per tabung, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 18.000.
Kondisi ini membuat sebagian warga kesulitan memenuhi kebutuhan harian, bahkan berdampak pada aktivitas usaha kecil yang bergantung pada LPG subsidi.
“Sulit dapatnya. Kalau ada harganya sudah mencapai harga Rp 32 ribu per tabung,” kata Lastri, warga Desa Wates, Kecamatan Slahung, Ponorogo, saat ditemui usai berkeliling mencari LPG, Senin (30/3/2026).
“Ya kalau ada terpaksa dibeli,” ujarnya.
Baca juga: Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek-Ramadhan
Kelangkaan LPG 3 kilogram tak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha mikro. Rini, pemilik angkringan di Desa Wates, mengaku terpaksa menghentikan sementara operasional warungnya.
Ia menyebut kesulitan mendapatkan LPG sudah terjadi bahkan sebelum Lebaran.
“Sempat pakai kayu bakar untuk masak, tapi malah lebih mahal,” kata Rini.
“Sulitnya sudah sebelum Lebaran kemarin. Akhirnya memilih menghentikan sementara jualan menunggu ada pasokan LPG,” ucapnya.
Di sisi lain, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Ahmad Yani Ponorogo, Widodo, menyebut distribusi dari Pertamina masih berjalan normal. Namun, lonjakan permintaan menjelang Lebaran membuat pasokan cepat habis.
“Suplai dari Pertamina normal kok. Kami masih menerima distribusi setiap hari,” kata Widodo.
“Memang daya beli meningkat saat Lebaran, jadi cepat habis,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Baru soal LPG 3 Kg, Penyaluran Bakal Berbasis NIK
Manager Comm, Rel. & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi memastikan pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Ponorogo dalam kondisi aman dengan distribusi sekitar 29.820 tabung per hari.
“Kami cek stok LPG 3 kg aman, distribusi lancar sesuai alokasi reguler sekitar 29.820 tabung per hari,” kata Ahad.
“Kami himbau warga untuk pembelian langsung ke pangkalan resmi Pertamina agar mendapatkan harga sesuai HET sebagaimana ditetapkan pemerintah, yakni Rp 18 ribu,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan kesulitan mendapatkan LPG atau harga yang melebihi ketentuan.
“Jika ada warga masyarakat yang ingin melakukan pelaporan, dapat disampaikan melalui kanal resmi Pertamina Contact,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang