Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan WFH, LAN Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal

Kompas.com, 14 Juli 2020, 07:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Administrasi Negara (LAN) memastikan pelayanan tetap berjalan normal meski work from home (WFH) diberlakukan terhadap para pegawainya yang berkantor di Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat.

"Meskipun WFH, kami pastikan pelayanan tetap berjalan dengan normal," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Adapun pemberlakuan WFH tersebut dilakukan menyusul adanya salah seorang pegawainya meninggal akibat Covid-19.

Tri mengatakan, layanan kantor pusat LAN dialihkan secara virtual.

Baca juga: LAN Gelar Rapid Test dan Contact Tracing Setelah Seorang Pegawainya Meninggal Akibat Covid-19

Dia mengungkapkan, bahwa masing-masing unit kerja memiliki aplikasi layanan.

Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut, layanan selama WFH dipastikan tetap berlangsung seperti biasanya.

"Untuk layanan di Kantor Pusat LAN, Jalan Vetaran, Jakarta Pusat, dilaksanakan secara virtual dan masing-masing unit kerja pemberi layanan mempunyai aplikasi yang mendukung pemberian layanan virtual tersebut," kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, Analis Kebijakan Muda sekaligus Koordinator Humas dan Protokol Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dian Alin Mulyasari meninggal akibat Covid-19.

Baca juga: Seorang Pegawainya Meninggal Akibat Covid-19, LAN Tutup Kantor dan Berlakukan WFH

Alin meninggal pada pukul 13.20 di RSUD Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020).

"LAN kehilangan salah satu pegawai terbaiknya. Dian Alin Mulyasari (Analis Kebijakan Muda selaku Koordinator Humas dan Protokol) pergi mendahului rekan-rekan kerja di instansi yang teramat almarhumah cintai," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Tri menjelaskan, meninggalnya Alin berawal dari demam yang dideritanya sejak tiga minggu lalu.

Saat itu, almarhumah telah melakukan karantina mandiri. Sakit asma yang diderita Alin juga semakin dirasakannya.

Selama karantina mandiri, selain terus berkonsultasi dengan dokter, Dian juga sempat melakukan dua kali rapid test dengan hasil non-reaktif.

Baca juga: Seorang Pegawai LAN Meninggal Akibat Covid-19

Dikarenakan keadaan belum membaik, almarhumah kemudian berinisiatif melakukan swab test.

Hasil yang didapat tidak jauh berbeda dengan hasil rapid test, yaitu negatif Covid-19.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gaspol Hari Ini: Pintu Maaf Dibuka, Anies-AHY 2029?
Gaspol Hari Ini: Pintu Maaf Dibuka, Anies-AHY 2029?
Nasional
Puluhan Ribu Relawan Lintas Lembaga Bahu-membahu Pulihkan Sumatera
Puluhan Ribu Relawan Lintas Lembaga Bahu-membahu Pulihkan Sumatera
Nasional
KPK Masih Kaji Pelaksanaan WFH Setiap Jumat agar Tak Ganggu Pelayanan
KPK Masih Kaji Pelaksanaan WFH Setiap Jumat agar Tak Ganggu Pelayanan
Nasional
KPK Cecar Pengusaha Rokok soal Temuan Uang di Safe House Pejabat Bea Cukai
KPK Cecar Pengusaha Rokok soal Temuan Uang di Safe House Pejabat Bea Cukai
Nasional
Pakar Usul Ada SOP WFH ASN agar Kinerja Tetap Optimal
Pakar Usul Ada SOP WFH ASN agar Kinerja Tetap Optimal
Nasional
Perjalanan Kereta Terganggu akibat Longsor, KAI Kebut Pembersihan Rel Maswati–Sasaksaat
Perjalanan Kereta Terganggu akibat Longsor, KAI Kebut Pembersihan Rel Maswati–Sasaksaat
Nasional
Nurhadi Bantah Penilaian Hakim soal Gratifikasi yang Diterima Menantunya
Nurhadi Bantah Penilaian Hakim soal Gratifikasi yang Diterima Menantunya
Nasional
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Hentikan Konflik Timur Tengah
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Hentikan Konflik Timur Tengah
Nasional
Tuntutan Lengkap Indonesia Terhadap DK PBB Atas Kematian Prajurit TNI
Tuntutan Lengkap Indonesia Terhadap DK PBB Atas Kematian Prajurit TNI
Nasional
KPK Sebut Prabowo-Gibran Laporkan LHKPN Tepat Waktu, Contoh bagi Pejabat Lain
KPK Sebut Prabowo-Gibran Laporkan LHKPN Tepat Waktu, Contoh bagi Pejabat Lain
Nasional
PSI soal Jokowi Dikunjungi Dubes Iran: Itu Bentuk Pengakuan Dunia
PSI soal Jokowi Dikunjungi Dubes Iran: Itu Bentuk Pengakuan Dunia
Nasional
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN
Nasional
KPK Sebut Ono Surono Berada di Rumah Saat Penggeledahan
KPK Sebut Ono Surono Berada di Rumah Saat Penggeledahan
Nasional
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Nasional
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau