Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang 3 Bulan, Apa Saja yang Dilakukan?

Kompas.com - 06/05/2025, 06:33 WIB
Singgih Wiryono,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan memulai menjalani sanksi magang di Kementerian Dalam Negeri hari ini, Selasa (6/5/2025).

Dia akan menjalani sanksi magang seminggu sekali, selama tiga bulan, buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Besok hari Selasa (hari ini -red), Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan besok akan dimulai di Ditjen Adwil," ujar Bima Arya di Gedung DPR RI, Senin (5/5/2025) kemarin.

Baca juga: Besok, Lucky Hakim Mulai Jalani Sanksi Magang di Ditjen Adwil Kemendagri

Bima mengatakan, untuk mengawali sanksi ini, Lucky Hakim akan diminta magang di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil).

Apa yang akan dilakukan Lucky selama magang nanti? 

Lucky Hakim akan mendengarkan pemaparan dari Dirjen Adwil, Syafrizal, mengenai gambaran umum tata kelola dan tugas utama dalam pemerintahan daerah.

“Ini tentu ada kaitannya dengan Pak Bupati juga. Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil,” ucap Bima.

Baca juga: Lucky Hakim Mulai Jalani Sanksi Magang Selasa Pekan Depan

Setelah Adwil, Lucky Hakim akan ditempatkan di beberapa direktorat, termasuk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berawal Dari Ketidaktahuan

Sanksi yang akan dijalani Lucky Hakim selama tiga bulan ini berawal dari ketidaktahuannya terkait detail aturan menjadi seorang kepala daerah.

Bima Arya mengatakan, sanksi yang diberikan Kemendagri setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.

Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya diminta keterangan dan menjurus pada kesimpulan bahwa Lucky Hakim tidak tahu ada aturan terkait izin ke luar negeri.

"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," ucap Bima saat konferensi pers di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, 22 April 2025.

Lucky Hakim tidak mengindahkan edaran Kemendagri agar setiap kepala daerah bersiaga di tempatnya masing-masing selama masa libur Lebaran untuk ikut mengatur arus mudik-balik.

Dia malah pelesiran ke Jepang bersama keluarganya, dan akhirnya harus menjalani sanksi magang setelah pulang dari liburan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau