Setiap SPPG wajib mengajukan proposal rencana pelayanan 10 hari sebelum dana cair.
Proposal itu berisi jumlah penerima manfaat, usia penerima, serta rincian biaya bahan baku, operasional, dan insentif.
Sebagai contoh, untuk anak usia 5 tahun hingga kelas 3 SD, pagu bahan baku ditetapkan Rp 8.000 per anak per hari.
Sementara untuk kelompok usia lainnya, sebesar Rp 10.000.
"Setiap proposal harus jelas dan perinci. Penggunaan dana juga harus dilaporkan. Jika ada sisa dari anggaran sebelumnya, itu digunakan untuk periode selanjutnya, bukan menjadi keuntungan mitra," tegas Dadan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini