Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Dipanggil DPR untuk Bahas Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 23/07/2025, 15:16 WIB
Singgih Wiryono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum dipanggil kembali oleh DPR-RI untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, terakhir mereka dipanggil oleh legislatif untuk membahas pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

"Kami belum dipanggil lagi untuk bahas tentang Undang-Undang," kata Betty, saat ditemui di Ashley Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Meski demikian, Betty mengatakan, KPU sedang menyusun beberapa persiapan aturan terkait dengan penyelenggaraan untuk disampaikan dalam rapat pembahasan RUU Pemilu.

Baca juga: Eks Anggota KPU Minta DPR dan Pemerintah Setop Membangkangi Putusan Pemisahan Pemilu

"Jadi, dari sisi saya pribadi (Komisioner Divisi Data dan Informasi), misalnya soal data pemilih," tutur dia.

Dia menyinggung perlunya dibahas soal pendataan pemilih serta definisi pemilih antara pilkada dan pemilu yang dibedakan.

Menurut Betty, penamaan yang berbeda ini bisa membingungkan masyarakat karena adanya beberapa istilah yang berbeda antara pemilihan nasional dan lokal.

"Lalu yang kedua dari sisi penggunaan sistem informasi. Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama," imbuh dia.

Karena sejauh ini, sirekap hanya berstatus sebagai alat bantu, dan rekapitulasi berjenjang masih menjadi alat utama dalam perhitungan suara.

Baca juga: Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita

Terakhir, terkait dengan pencalonan dan pendaftaran partai pemilu.

"Jadi, dari saya, dari sisi divisi saya, mungkin dua dari beberapa aspek yang mungkin saya bisa sampaikan nanti (dalam rapat revisi UU Pemilu)," ujar dia.

Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.

"Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu)," ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: KPU Sebut Pemilu dan Pilkada Serentak bagai Dua Beban dalam Satu Waktu

Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.

Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan," ujar Khozin.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau