Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Proses “Red Notice” untuk Cheryl Darmadi

Kompas.com - 11/08/2025, 17:08 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Profil Cheryl Darmadi, Putri Surya Darmadi yang Jadi DPO Kasus TPPU PT Duta Palma Group

Anang menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik , Cheryl diduga berada di Singapura.

“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya. Nanti kita berkoordinasi,” ucapnya.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa penyidik sudah memantau pergerakan Cheryl.

Baca juga: Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kasus TPPU Duta Palma

“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyidikan,” kata dia.

Kejagung akan menggandeng sejumlah pihak untuk memburu Cheryl, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

“Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemlu,” kata Anang.

Kasus Cheryl Darmadi

Kejagung menjerat Cheryl dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Penyidik menilai ada aliran dana dan aset yang diduga dikelola atau dikendalikan Cheryl, yang berasal dari keuntungan ilegal perusahaan tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Baca juga: Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Pecahan Mata Uang Asing di Kasus Duta Palma

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru serta mengidentifikasi sejumlah aset yang berkaitan dengan praktik TPPU.

Kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp 4,7 triliun.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara ditaksir sebesar Rp 73,9 triliun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau