Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama

Kompas.com - 11/08/2025, 19:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, pemeriksaan 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akan dilanjutkan untuk mendalami peran masing-masing.

Pasal yang dikenakan nantinya tidak akan sama, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.

"Jadi tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," kata Kadispenad di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

"Semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti perannya, porsinya, bagaimana di dalam kejadian ini," tambahnya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional

Sejumlah pasal yang disiapkan penyidik antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.

Wahyu menegaskan, penentuan pasal bagi tiap tersangka akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan tuntas, sehingga penerapannya tepat sasaran dan sesuai porsi tanggung jawab masing-masing.

Baca juga: Prada Lucky Tewas Disiksa Senior, Panglima TNI Didesak Evaluasi Pola Pembinaan

"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," tutur Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 prajurit TNI jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

"Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.

Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.

Baca juga: Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan

Diketahui, Prada Lucky yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).

Ia tewas diduga akibat dianiaya seniornya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau