Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu "Indonesia Raya" Kena Royalti? Istana Menjawab

Kompas.com - 15/08/2025, 18:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi penjelasan mengenai kabar pemutaran lagu 'Indonesia Raya' yang juga dikenakan royalti.

Prasetyo menyatakan, akan mencari jalan keluar, mengingat lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan dalam setiap acara.

"Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya. Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat manapun, di event apapun, kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga," ujar Prasetyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Istri Munir: Penulisan Ulang Sejarah Hanya Kebohongan, Terutama Kasus Pelanggaran HAM Berat

Namun, saat ditanya apakah itu artinya lagu Indonesia Raya tidak perlu dikenakan royalti, Prasetyo juga tidak membenarkan.

"Ya jangan langsung seperti begitu, lagi dicari rumusannya gitu," ucap dia.

Pengenaan royalti kepada lagu Indonesia Raya ini dikemukakan oleh PSSI.

Menurut Prasetyo, pihaknya akan berdiskusi intens dengan Kementerian Hukum yang membawahi LMKN.

Baca juga: Istri Munir: Penulisan Ulang Sejarah Hanya untuk Cuci bersih Pelanggaran HAM

"Kita cari jalan keluar terbaiknya lah, supaya apa yang tadi terjadi di PSSI tentunya harus kita cari jalan keluar. Nanti kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan. Tapi, terus terang sedang kita cari jalan keluarnya," imbuh Prasetyo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau