JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan rencana batasan aturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak harus beragama Islam yang akan dimuat di Peraturan Menteri (Permen).
Dahnil menuturkan, petugas haji non-Muslim akan bekerja untuk urusan sosial di Kementerian Haji dan Umrah RI kelak.
"Tapi tentu ada batasannya. Selama itu terkait dengan hal-hal yang sifatnya misalnya, dalam agama istilahnya muamalah, urusan sosialnya," kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Petugas Haji Disepakati Bisa dari Non-Muslim untuk Daerah Minoritas
Dahnil mencontohkan, pekerjaan Information Technology (IT), administrasi, sampai petugas di embarkasi haji dapat dilakukan oleh petugas non-Muslim.
"Misalnya IT, administrasi itu enggak ada masalah sampai di embarkasi misalnya," tutur Dahnil.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Petugas Haji Tak Harus Beragama Islam di Daerah Minoritas Muslim
Menurut Dahnil, ada batasan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji, sehingga petugas non-Muslim tidak akan terlibat dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan aspek syariat.
"Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah berencana mengatur Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tidak harus beragama Islam atau Muslim dalam Peraturan Menteri (Permen).
Aturan itu bakal dikeluarkan oleh menteri baru dari Kementerian Haji, yang rencananya merupakan hasil substitusi Badan Penyelenggara (BP) Haji.
"Ada peraturan Menteri, siapa saja di situ dan ada persyaratan-persyaratan. Nanti itu menteri yang akan datang yang akan ngatur," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
Bambang menjelaskan bahwa rencana PPIH non-Muslim ini dipilih untuk mengatasi kurangnya SDM Muslim di daerah minoritas seperti Manado hingga Papua.
Namun, petugas haji itu hanya ditempatkan di area terbatas seperti embarkasi.
Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini