JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendorong agar penanganan kasus 7 anggota Polri melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob tidak berhenti di aspek etik.
Dia menekankan, proses pidana juga harus ditempuh.
“Jadi, tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal tuntutannya dan putusannya adalah pemecatan. Tapi, kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana,” kata Anam saat menghadiri gelar perkara kasus di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (2/9/2025).
“Sehingga, pesannya semakin lama semakin kuat bahwa rekan-rekan kepolisian ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya,” tambahnya.
Baca juga: Jadwal Sidang Kode Etik Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Dalam gelar perkara ini, Anam berharap status hukum dan etik 7 oknum anggota Brimob itu mendapat kejelasan.
“Semoga gelar perkara ini bisa menjelaskan status nantinya. Ya, seperti kemarin kalau kita dengar preskon dari Propam bahwa ini potensi pelanggaran berat dan akan dituntut PTDH. Nah, kita akan cek apakah betul demikian,” kata Anam.
Di sisi lain, Anam menekankan pentingnya Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap tindakan.
Ia meminta Korps Bhayangkara mengedepankan tindakan-tindakan yang humanis dan persuasif.
Dalam kesempatan itu, Anam juga menyerukan kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, agar menyalurkan kebebasan berpendapat secara damai.
Baca juga: Ancaman Sanksi Menanti 7 Brimob Pelindas Affan Kurniawan
“Ketika ada informasi di sosial media dan sebagainya, mohon untuk diklarifikasi dulu. Kalau mau terlibat dalam kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat, silakan. Namun, kami pesan dilakukan dengan cara yang damai,” ucapnya.
Anam meyakini aksi-aksi damai merupakan bagian penting dari perjuangan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Oleh karenanya, ekspresi berpendapat harus dijalankan secara damai sehingga isu keadilan, isu kesejahteraan itu mengemuka. Bukan isu soal-soal kekerasan bakar-pembakar, bom molotov, dan sebagainya,” imbuhnya.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus mengungkap, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus Affan Kurniawan.
Baca juga: Momen Prabowo Jenguk Korban Demo di RS Polri: Janji Ganti Motor Warga, Ucap Terima Kasih ke Polisi
"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya mengkategorikan pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.