JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum dan etik tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pelindasan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, mulai menemukan kejelasan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif sejak pekan lalu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan langkah penegakan etik segera dilakukan.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprov) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa seluruh proses etik dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Tolak Anarkisme, BEM Unira Bakar Lilin, Seruan Moral Damai hingga Kirim Doa untuk Affan Kurniawan
“Dalam rangka transparansi dan obyektif penanganan perkara yang sudah disampaikan Bapak Kadiv Propam, sampai hari ini Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Tak hanya memeriksa saksi, tim Divpropam Polri juga mengumpulkan berbagai bukti lain.
Mereka juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
“Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisis,” kata Agus.
Baca juga: Ini 7 Polisi yang Berada dalam Rantis yang Melindas Ojol Affan
Dari hasil pendalaman, Divpropam menemukan dua tingkatan pelanggaran.
Kategori pertama adalah pelanggaran berat, yang ditujukan kepada dua orang: Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, serta Bripka R, sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII.
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus.
Baca juga: Rantis Brimob Melindas Ojol Affan, Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan dimasukkan dalam kategori sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri. Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelas Agus.
Setelah proses pemeriksaan rampung, Divpropam menyiapkan sidang etik.
Dua anggota yang dikategorikan pelanggaran berat akan disidang terlebih dahulu.