JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pada prinsipnya, negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak korban imbas kerusuhan, seperti kerusuhan Agustus 2025.
“Pemulihan korban pada prinsipnya adalah tanggung jawab. Salah satu bagian dari pemulihan korban adalah (tanggung jawab) negara atau pemerintah,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
Dia menjelaskan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemulihan hak korban, salah satunya dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob, pada Jumat (29/8/2025).
Pigai menegaskan, tidak hanya Affan, mereka yang menjadi korban imbas kericuhan juga mendapatkan perhatian pemerintah untuk melakukan pemulihan.
“Jadi pemerintah tidak tinggal diam, pemerintah lakukan pemulihan korban,” ujarnya.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Komnas HAM Minta Polisi Terapkan Keadilan Restoratif
Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, membawa beragam tuntutan.
Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
Baca juga: Kantor HAM PBB Desak Investigasi Dugaan Kekerasan dalam Protes di Indonesia
Kerusuhan terjadi. Ada pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di Yogyakarta, mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada 31 Agustus 2025.
Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Ada tiga orang tewas di peristiwa itu.
Sejumlah fasilitas publik juga rusak. Di Kediri, benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
Pada 2 September 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 23 daerah yang asetnya mengalami kerusakan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati situasi di Indonesia dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Kami menyerukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR), Ravina Shamdasani, Senin (1/9/2025).
Pada Senin (2/9/2025), Komnas HAM menyebut terdapat 10 korban meninggal dunia dalam peristiwa 25,28,29,30, dan 31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini