JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam mengusut kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
"Terkait dengan kasus (Direktur) Lokataru, tentu Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Ia mengaku khawatir, jika dugaan penghasutan tersebut tidak ditangani secara profesional, ada potensi sebagai alat untuk membatasi kebebasan dalam berpendapat.
Baca juga: Anggota DPR Kritik Penangkapan Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen
"Kami khawatir bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM ini kemudian dalam implementasinya, dalam pelaksanaannya, berbenturan dengan regulasi yang lain," kata Anis.
"Terutama Undang-Undang ITE yang selama ini selalu menjadi tantangan kita dalam mendorong pemenuhan hak fundamental untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi," imbuh dia.
Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Terkait Demo, Apa Saja Pasal yang Menjeratnya?
Sebagai informasi, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Setelah penetapan itu, polisi kemudian menangkap Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
Baca juga: Sederet Kejanggalan Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Menurut LBH
Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Ajakan Delpedro disebut tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini