JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan ini terkait dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025.
Polisi menilai, ajakan yang disampaikan Delpedro tidak bersifat damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkistis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti ajakan provokatif.
Baca juga: Polisi Sebut Delpedro Marhaen Ajak Lakukan Aksi Anarkis yang Libatkan Pelajar
Ajakan itu disebut memicu kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta. Bahkan, pelajar di bawah 18 tahun ikut dilibatkan.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Baca juga: Sederet Kejanggalan Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Menurut LBH
Sementara itu, kronologi penangkapan Delpedro juga menuai sorotan.
Berdasarkan keterangan saksi, penangkapan berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam di kantor Lokataru.
Sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya datang sekitar pukul 22.45 WIB dan menanyakan keberadaan Delpedro.
Delpedro kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, isi surat tidak dijelaskan lebih lanjut. Ia lalu dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam dengan pengawalan enam mobil lain.
Proses penangkapan ini disaksikan rekan-rekan dan satpam setempat, tanpa adanya kekerasan fisik, tetapi dianggap terburu-buru.
Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta
Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
LBH Jakarta menilai prosedur penangkapan ini sarat kejanggalan, lantaran Delpedro diperlakukan seolah tersangka tanpa pemanggilan terlebih dahulu sebagai saksi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini