Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Terkait Demo, Apa Saja Pasal yang Menjeratnya?

Kompas.com - 02/09/2025, 16:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan ini terkait dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025.

Polisi menilai, ajakan yang disampaikan Delpedro tidak bersifat damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkistis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti ajakan provokatif.

Baca juga: Polisi Sebut Delpedro Marhaen Ajak Lakukan Aksi Anarkis yang Libatkan Pelajar

Dijerat sejumlah pasal

Ajakan itu disebut memicu kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta. Bahkan, pelajar di bawah 18 tahun ikut dilibatkan.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
  • Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
  • Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sederet Kejanggalan Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Menurut LBH

Kronologi penangkapan 

Sementara itu, kronologi penangkapan Delpedro juga menuai sorotan.

Berdasarkan keterangan saksi, penangkapan berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam di kantor Lokataru.

Sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya datang sekitar pukul 22.45 WIB dan menanyakan keberadaan Delpedro.

Delpedro kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.

Namun, isi surat tidak dijelaskan lebih lanjut. Ia lalu dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam dengan pengawalan enam mobil lain.

Proses penangkapan ini disaksikan rekan-rekan dan satpam setempat, tanpa adanya kekerasan fisik, tetapi dianggap terburu-buru.

Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta

Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

LBH Jakarta menilai prosedur penangkapan ini sarat kejanggalan, lantaran Delpedro diperlakukan seolah tersangka tanpa pemanggilan terlebih dahulu sebagai saksi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Halte Jaga Jakarta Menyimpan Luka dan Harapan Warga Kota
Halte Jaga Jakarta Menyimpan Luka dan Harapan Warga Kota
Megapolitan
Ini Pendapat Warga Jika Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Ini Pendapat Warga Jika Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Megapolitan
Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
Megapolitan
Waspada Macet Pagi dan Sore di Cibubur Saat Jambore Pramuka Muslim Sedunia
Waspada Macet Pagi dan Sore di Cibubur Saat Jambore Pramuka Muslim Sedunia
Megapolitan
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Megapolitan
Pemkot Jakarta Utara Targetkan Bebas BAB Sembarangan pada Akhir 2025
Pemkot Jakarta Utara Targetkan Bebas BAB Sembarangan pada Akhir 2025
Megapolitan
Penampakan Blok M Hub, Tempat Relokasi Pedagang yang Angkat Kaki dari Plaza 2 Blok M
Penampakan Blok M Hub, Tempat Relokasi Pedagang yang Angkat Kaki dari Plaza 2 Blok M
Megapolitan
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Megapolitan
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Megapolitan
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Megapolitan
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Megapolitan
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Megapolitan
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
Megapolitan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Megapolitan
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau