JAKARTA, KOMPAS.com – DPRD Jakarta menegaskan, rencana revisi tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 70 juta masih dalam tahap pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Basri Baco meminta masyarakat bersabar karena keputusan terkait revisi tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
“Masih dalam proses, sabar. Nanti, kalau cepat-cepat, ke buru-buru salah lagi. Nanti, Dewan kena kesalahan lagi. Jadi, teman-teman wartawan jangan provokasi juga ya. Tidak mungkin cepat-cepat, nanti salah lagi,” ujar Baco di Gedung DPRD Jakarta, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Menurut Baco, seluruh fraksi DPRD telah sepakat untuk mengevaluasi besaran tunjangan rumah. Namun, ia menegaskan keputusan final tetap harus melalui koordinasi dengan Gubernur Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Prinsipnya, dewan sudah bersepakat akan atau siap mengevaluasi mengenai tunjangan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak gubernur dan pihak Kemendagri karena kan tidak bisa sendiri,” jelasnya.
Baco menambahkan, penetapan seluruh tunjangan yang diterima anggota DPRD bukan kewenangan dewan semata, melainkan ditetapkan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah gubernur dan Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Baca juga: Di Balik Sorotan Publik Tunjangan Rumah DPRD DKI Kini Menunggu Revisi
Isu tunjangan DPRD kembali mencuat setelah publik mengetahui anggota dewan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Sementara itu, pimpinan DPRD menerima tunjangan lebih besar, yakni Rp 78,8 juta per bulan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan.
Besarnya angka tunjangan ini menuai kritik keras, terutama dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai nominal tersebut terlalu tinggi, bahkan melampaui tunjangan yang diterima anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah merespons desakan publik dengan menyatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi besaran gaji dan tunjangan.
Ia menegaskan, anggota dewan juga mengembalikan gaji serta tunjangan yang diterima kepada masyarakat melalui kerja advokasi dan penyerapan aspirasi.
Baca juga: Tunjangan Rumah Rp 70 Juta untuk DPRD DKI Bakal Direvisi
“Kami juga sudah mempublikasikan gaji, tunjangan, dan laporan keuangan secara rutin agar masyarakat bisa melihat langsung,” kata Ima, Rabu (4/9/2024).
Ke depan, tunjangan rumah anggota DPRD Jakarta akan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini