JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni ditangani Polda Metro Jaya usai dilimpahkan Polres Metro Jakarta Utara.
"Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Namun Jonggi tidak menjelaskan alasan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi
Jonggi mengatakan, Sahroni awalnya memang membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum Sahroni, Senin (1/9/2025) malam.
"Dilaporkan sama kuasa hukumnya," kata Jonggi.
Jonggi memastikan sejak awal kejadian, polisi sudah turun tangan menyelidiki kasus ini, meski Sahroni belum membuat laporan secara resmi.
Bahkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok sudah memeriksa lima orang dari kasus ini.
Baca juga: Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan Usai Diambil, Orangtua Pelaku: Bukan Haknya
Ke depannya, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara didatangi orang tidak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Orang tak dikenal itu merusak rumah, mobil dan mengambil barang-barang berharga milik Ahmad Sahroni.
Akibat kejadian ini, kaca rumah Ahmad Sahroni pecah dan forniturenya hancur. Sementara mobil milik Ahmad Sahroni ringsek, kacanya pecah, bodinya penyok, dan bagian depan hampir hancur.
Baca juga: Polisi Periksa Lima Orang Terkait Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni
Nama Ahmad Sahroni dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik usai pernyataannya terkait pembubaran DPR RI.
Dalam salah satu komentarnya, ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR adalah hal keliru. Bahkan, dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), Sahroni menyebut pernyataan pembubaran DPR sebagai tindakan bodoh.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini