JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Cosmas Kaju Gae, satu dari tujuh polisi dalam peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dinyatakan melanggar etik dan dipecat karena melanggar sejumlah pasal ini.
Pasal-pasal yang dilanggar Kompol Cosmas diuraikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Kasus Rantis Melindas Ojol, Kompol Cosmas Tahu Affan Kurniawan Tewas dari Medsos
Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut bunyi Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Baca juga: Kompol Cosmas Baru Tahu Lindas Affan Kurniawan Saat Sudah Tiba di Markas
Berikut bunyi Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan Wajib: b. Menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia."
Baca juga: Kasus Rantis Melindas Ojol, Kompol Cosmas: Demi Tuhan Bukan Ada Niat
Selanjutnya, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: c. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural."
Ketiga, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, wajib: c. Menaati dan menghormati: 1. Norma hukum."
Kompol Cosmas dijatuhi putusan sidang KKEP berupa sanksi etika, serta sanksi administratif.
Sanksi administratif yakni penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama enam hari dari 29 Agustus sampai 3 September 2025.
Sanksi administratif selanjutnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri.
Dalam peristiwa pelindasan, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini