Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Sudah Surati Sekjen DPR agar Sahroni-Nafa Urbach Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

Kompas.com - 03/09/2025, 20:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem memastikan telah berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan hak gaji dan tunjangan kedua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, usai menjawab kritik masyarakat terkait tunjangan rumah DPR RI dengan niat empati.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menyampaikan, surat itu dikirim usai DPP memutuskan menonaktifkan Sahroni dan Nafa, menyusul demo berhari-hari menuntut penghapusan tunjangan rumah DPR.

"Terkait dengan tuntutan hak-haknya, kan juga DPP sudah kirim ke fraksi. Dan fraksi sudah menyampaikan ke Kesekjenan (DPR RI) untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian hak-hak mereka sebagai Anggota DPR. Jadi dari semua hal, jadi total," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: NasDem dan PAN Desak Gaji Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dihentikan

Saan beranggapan bahwa tindakan yang diambil partai sudah sangat progresif, ketika Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.

Saat ini, permintaan MKD tengah berproses di Sekretariat Jenderal DPR.

"Ini sesuatu yang menurut saya sudah progresif, lah, ya. Di MKD kan ada soal pemberhentian sementara. Tapi kan masih mendapatkan haknya," tutur Saan.

"Kita sudah mengambil langkah yang menurut saya jauh lebih maju dengan menonaktifkan dan sekaligus untuk menghentikan semua yang terkait dengan hak-hak yang diberikan oleh negara," imbuh dia.

Baca juga: Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach

Lebih lanjut, Saan menyampaikan bahwa kebijakan MKD turut mempertimbangkan Undang-Undang (UU) MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025.

Kalimat nonaktif dalam nomenklatur tersebut tidak secara eksplisit disebutkan.

Adapun kebijakan partai politik akan bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing.

"(Kalau yang di Nasdem) Ini kan kasusnya yang tidak terkait dengan apa yang terjadi di MKD, yang sesuai dengan Undang-Undang MD3, ini bukan terdakwa. Bukan dalam proses ini, ini kan lebih kepada etik," kata Saan.

Baca juga: Penonaktifan Sahroni dkk: Parpol Serius atau Setengah Hati?

Sahroni-Nafa Urbach dinonaktifkan

Diberitakan sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Nafa Urbach, misalnya, mendukung pemberian tunjangan tersebut supaya bisa mengontrak rumah di sekitar Gedung DPR.

Baca juga: Nasdem Sebut Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Menyimpang dari Perjuangan Partai

Dia bahkan membandingkan dengan dirinya yang tinggal di Bintaro dan harus bergulat dengan kemacetan setiap kali menuju Senayan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau