Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Rantis Pelindas Affan Didemosi Tanpa Pecat, Ini yang Meringankannya

Kompas.com - 04/09/2025, 22:13 WIB
Irfan Kamil,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari menjelaskan pertimbangan di balik putusan sidang etik terhadap Bripka Rohmat.

Rohmat adalah sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Ida menjelaskan bahwa putusan demosi yang dijatuhkan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk fakta bahwa ia hanya menjalankan perintah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal-hal yang meringankan. Salah satunya karena yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Cosmas,” kata Ida dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol, Menangis Usai Dihukum Demosi

Kompol Cosmas yang sehari sebelumnya disanksi pemecatan, duduk di samping Rohmat dalam rantis pada 28 Agustus 2025 itu.

Ida turut menyampaikan bahwa Bripka Rohmat memiliki sertifikat dan keahlian mengemudikan rantis.

Namun, situasi di lapangan membuat pengendalian kendaraan sulit, misalnya adanya blind spot dan kondisi psikologis di dalam rantis.

“Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai mengakhiri dinas di Polri,” kata Ida.

Baca juga: Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan

 

Sanksi untuk Bripka Rohmat

Oleh majelis Komisi Kode Etik Polri, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi berupa sanksi sanksi etik dan administratif, sebagai berikut:

Sanksi etik
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri

Sanksi administratif
a. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri
b. Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri

Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!”

“Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.

 

 

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau