JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis atau rantis PJJ 17713-VII, dinyatakan bertindak tidak profesional saat pengamanan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Akibat insiden tersebut, seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas rantis yang dikemudikan Rohmat.
"Adapun hasil dari sidang komisi terduga pelanggar dinyatakan dalam wujud perbuatan telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sekitar pada tanggal 28 Agustus 2025, di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama saudara Affan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Minta Maaf: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa
Dalam sidang etik yang dipimpin Kombes Pol Heri Setiawan, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, serta mutasi dengan demosi selama tujuh tahun.
Baca juga: Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan
Trunoyudo menambahkan, Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, rekan-rekan tadi juga telah mendengar yang bersangkutan mempertimbangkan untuk berpikir terlebih dahulu," ujar dia.
Bripka Rohmat, divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri.
Pengemudi ojol Affan Kurniawan tewas pada 28 Agustus 2025 malam. Dia dilindas oleh rantis Brimob di Jakarta Pusat.
Ada tujuh polisi yang kini diproses secara etik oleh Polri berkaitan dengan peristiwa itu.
Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat sudah divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini