Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan

Kompas.com - 04/09/2025, 19:56 WIB
Irfan Kamil,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dan dinyatakan melanggar kode etik Polri. Ini pasal-pasal yang dilanggar Bripka Rohmat.

“Memutuskan Rohmat, Bripka, NRP 75060818, Baminsiops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya,” kata Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol, Menangis Usai Dihukum Demosi

Sidang etik ini digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri dengan sikap sempurna mengenakan baret biru.

Pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

“Yang berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Heri.

Baca juga: Giliran Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan, ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Heri.

Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Juncto, setiap pejabat Pori dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Heri.

Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Juncto, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” kata Heri.

Sanksi untuk Bripka Rohmat

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi berupa sanksi sanksi etik dan administratif, sebagai berikut:

Sanksi etik
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri

Sanksi administratif
a. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri
b. Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri

Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!”

“Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau