Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Diturunkan Jabatannya Selama 7 Tahun

Kompas.com - 04/09/2025, 19:27 WIB
Irfan Kamil,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir kendaraan taktis Brimob pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Bripka Rohmat, divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik.

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Dipecat Usai Terlibat Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri.

Selain sanksi administrasi berupa demosi, dia juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).

“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.

Baca juga: Komisi Etik Polri: Pelindasan Ojol oleh Kompol Cosmas adalah Tercela

Vonis pertama yang diucapkan Ketua Sidang adalah sanksi bersifat etika.

“Yaitu, a, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kombes Heri.

Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Tewasnya Affan

Pengemudi ojol Affan Kurniawan tewas pada 28 Agustus 2025 malam. Dia dilindas oleh rantis Brimob di Jakarta Pusat.

Ada tujuh polisi yang kini diproses secara etik oleh Polri berkaitan dengan peristiwa itu.

Baca juga: Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang

Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat sudah divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau