JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali meminta DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Pak Presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," ucap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril menjelaskan, pemerintah tengah mempertimbangkan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Baca juga: DPR Sudah Bahas Perampasan Aset dan Evaluasi Tunjangan? Ini Kata F-PKB
Sementara, pemerintah juga menunggu keputusan apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.
"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu, dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," ucap dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dibahas tahun 2026 mendatang.
"Iya (dibahas tahun depan)," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Baleg Sebut RUU Perampasan Aset Masih Usulan Inisiatif Pemerintah, Bakal Dialihkan ke DPR?
Nasir beralasan, DPR masih fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung.
Ia pun meminta publik untuk menunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang akan digelar di Parlemen.
"Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini