JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini statusnmya asih menjadi usulan inisiatif pemerintah.
Meski begitu, Sturman mengaku tak menutup kemungkinan usulan inisiatif tersebut dialihkan pemerintah ke DPR RI.
“Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja (di-take over jadi inisiatif DPR). Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” ujar Sturman di Gedung DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: PKB Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, Siap Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Meski begitu, lanjut Sturman, pengalihan usulan inisiatif tersebut harus disampaikan langsung oleh pemerintah sebagai pengusul awal.
“Tapi itu harus ada pernyataan dulu dari pemerintah karena sudah diusulkan, gitu loh,” kata Sturman.
Terlepas dari hal itu, Sturman berpandangan bahwa siapapun pengusulnya tak menjadi persoalan.
Hal terpenting adalah RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan hasilnya tak bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Tapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029 itu masih usulan pemerintah. Tapi enggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja. Yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu aja,” tutur Sturman.
Sturman menekankan, jika RUU Perampasan Aset menjadi usulan inisiatif DPR RI, maka penyusunan draf akan disusun ulang dari awal.
Pasalnya, lanjut Sturman, draf RUU Perampasan Aset yang sebelumnya sempat disusun oleh pemerintah masih bermasalah dan tumpang tindih dengan regulasi lain.
Baca juga: Dasco Minta Revisi KUHAP Segera Selesai agar RUU Perampasan Aset Dapat Dibahas
“Ya kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun,” ucap Sturman.
Namun, Sturman mengaku bahwa sampai saat ini Baleg belum mendapatkan draf naskah resmi yang sempat disusun pemerintah pada periode-periode sebelumnya.
“Tapi konsep yang lama itu, kami juga belum dapat di Badan Legislasi, tapi menurut Ketua Baleg bahwa itu belum pas karena bertabrakan dengan UU yang ada. Misalnya belum tersangka, baru dimintai keterangan, disangkakan, langsung asetnya dirampas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah menempuh jalan panjang untuk bisa disahkan.
Sejak pertama kali diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, hingga melewati tiga periode kepresidenan, rancangan aturan ini belum juga menjadi undang-undang.