Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang

Kompas.com - 04/09/2025, 07:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) diketuk. Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Cosmas adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi. Dalam putusan majelis etik, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Polri: Kasus Kompol Cosmas Sudah Dilimpahkan ke Bareskrim

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam.

Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polres Keerom bersama Komunitas Ojol dan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom serta pihak TNI membakar 500 lilin untuk mengenang korban warga sipil dan anggota Polri, saat demonstrasi yang terjadi di Indonesia, khususnya korban Ojol Affan Kurniawan. Pembakaran lilin ini berlangsung di Mapolres Keerom, Selasa (2/9/2025).KOMPAS.COM/HUMAS POLRES KEEROM Polres Keerom bersama Komunitas Ojol dan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom serta pihak TNI membakar 500 lilin untuk mengenang korban warga sipil dan anggota Polri, saat demonstrasi yang terjadi di Indonesia, khususnya korban Ojol Affan Kurniawan. Pembakaran lilin ini berlangsung di Mapolres Keerom, Selasa (2/9/2025).

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:

Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.

Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.

Baca juga: Terlibat Pelindasan Ojol, Kasus Kompol Cosmas Dilanjutkan ke Proses Pidana

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Dilanjutkan ke ranah pidana

Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik.

Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo.

Dia bilang, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim.

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Kompolnas: Kompol Cosmas Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Menangis di ruang sidang

Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau