Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kasus Kompol Cosmas Sudah Dilimpahkan ke Bareskrim

Kompas.com - 04/09/2025, 07:04 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa perkara yang menjerat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, bakal ditindaklanjuti ke ranah pidana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Terlibat Pelindasan Ojol, Kasus Kompol Cosmas Dilanjutkan ke Proses Pidana

Trunoyudo menjelaskan, sejak keputusan gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (2/9/2025), berkas Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Sanksi PTDH

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas.

Ia dinilai melakukan pelanggaran berat setelah rantis yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan hingga tewas.

Baca juga: Kompolnas: Kompol Cosmas Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan bernomor PJJ 17713-VII.

Divpropam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat pada Kamis (4/9/2025).

Adapun lima anggota Brimob lain yang duduk di kursi belakang kendaraan dinilai melakukan pelanggaran kategori sedang.

Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah sidang terhadap Bripka Rohmat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau