JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengungkap bahwa Komandan Batalyon Resimen IV Korps BrimobPolri Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K sudah meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan.
Adapun Kompol Cosmas merupakan salah satu polisi yang ada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.
"Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, belasungkawa terhadap keluarga," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2025).
Menurut Anam, Cosmas meminta maaf sebanyak dua kali kepada keluarga korban.
Baca juga: Kompol Cosmas Baru Tahu Lindas Affan Kurniawan Saat Sudah Tiba di Markas
"Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, mohon maaf bela sungkawa terhadap keluarga korban," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena rantis Brimob yang ditumpanginya melindas Affan.
Bahkan, Cosmas juga dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) lewat sidang etik yang digelar di Mabes Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Aturan Polri yang Dilanggar Kompol Cosmas Saat Turut Lindas Ojol Affan
Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini