JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas Kaju Gae melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat Polri, Kompolnas: Masih Mikir Banding atau Tidak
Ada tujuh orang polisi terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas adalah salah satunya.
Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
“Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Baca juga: Aturan Polri yang Dilanggar Kompol Cosmas Saat Turut Lindas Ojol Affan
Dalam peristiwa pelindasan, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
KKEP menggelar sidang etik pelaku pelindas Affan Kurniawan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, selama 11 jam.
“Dari pukul 09.00 WIB dan sekira sampai dengan pukul 19.40 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Sidang etik barusan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Komnas HAM.
“Secara eksternal diawasi langsung dengan Kompolnas Bapak Choirul Anam, dan juga tadi ada Komnas HAM, dan juga dari Kementerian HAM, turut melihat pelaksanaan hari ini,” kata dia.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berisi Ketua Irjen Merdisyam dan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto.
Anggota KKEP adalah Kombes Heri Setiawan, Kombes Yudi Wiyono, dan AKBP Christian Tonato Simamora.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini