DEPOK, KOMPAS.com – Sebuah truk tinja bernomor polisi B 9231 KNA kedapatan membuang limbah sembarangan ke Kali Ciliwung dari ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago), Depok, pada Minggu (31/8/2025) sore.
Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh Dayat, anggota Komunitas Sahabat Ciliwung, yang tengah berlatih arung jeram bersama rekannya di bawah jembatan tol sekitar pukul 16.20 WIB.
“Tiba-tiba ada orang ngucurin tuh, saya pikir apa tapi bau banget. Karena kita di kolong dan untuk ke lokasi tol susah banget untuk digapai,” ujar Dayat kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Alasan Sopir Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan ke Kali Ciliwung
Menyadari bau tak sedap, Dayat dan rekan-rekannya mencoba mengejar pelaku dengan memanjat kaki jembatan tol. Namun, upaya itu tidak mudah karena jaraknya terlalu tinggi.
“Saya coba naik duluan tapi enggak bisa karena terlalu tinggi jadi kami coba kayak panjat pinang,” ungkap Dayat.
Dua rekannya akhirnya berhasil mencapai atas dan merekam aksi pelaku. Saat kamera diarahkan, sopir dan kenek truk terlihat tengah menggulung pipa usai membuang limbah. Tidak lama kemudian, truk kabur meninggalkan lokasi.
Dayat menyebutkan, peristiwa serupa sudah tiga kali terjadi sepanjang 2025. Namun, baru kali ini warga berhasil mendapatkan bukti rekaman.
“Yang termonitor saya dalam tahun ini sudah tiga kali (truk tinja buang limbah ke sini), namun yang dua kali sebelumnya tidak sempat terdokumentasi sama kami,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok menemukan bahwa truk tersebut berdomisili usaha di Kota Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa truk tinja tersebut berdomisili usaha di Kota Bekasi,” kata Kepala DLHK Depok Abdul Rahman, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Truk Tinja Buang Limbah ke Kali Ciliwung di Depok, Ternyata Berasal dari Bekasi
Pemkot Depok sudah mengirim surat kepada DLH Kota Bekasi agar menindak pemilik truk dengan teguran dan sanksi.
“Kami membuat surat ke DLH Kota Bekasi untuk mohon dilakukan peneguran dan pemberian sanksi terhadap pelaku pembuangan tinja di daerah Depok,” jelas Abdul Rahman.
Polisi juga melacak pelaku melalui nomor polisi kendaraan. Dari hasil penyelidikan, sopir dan kenek truk diketahui berasal dari Jatiasih, Bekasi.
Menurut keterangan penyewa truk, aksi ilegal itu dilakukan karena sopir ingin segera menerima orderan baru meski tangki masih penuh.
“Nah, dia kenapa buang di situ, karena dapat orderan lagi, tapi tangki (truk) masih penuh,” ujar Kainduk PJR Jagorawi Komisaris Akhmad Jajuli.
Akhmad menegaskan, seharusnya limbah dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi, meski berbayar. Namun, sopir memilih jalan pintas demi mengejar target.
Baca juga: Warga Lapor DLHK Depok Usai Truk Tinja Buang Limbah ke Kali Ciliwung
“Pokoknya harus dicek lagi, tidak boleh membuang limbah di kali. Karena di TPA ini kan bayar. Makanya dibuanglah di sembarang itu untuk mengejar target orderan baru, tapi caranya salah,” katanya.
Hingga kini, polisi sudah menangkap penyewa truk beserta surat permintaan maaf bermeterai. Namun, sopir dan kenek yang menjadi pelaku utama masih buron.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini