JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, salah satu dari tujuh polisi pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
“Satu proses yang cukup panjang yang menurut kami dengan pendalaman yang komprehensif, tidak hanya melihat di titik kejadian seperti yang sudah tersebar di berbagai video, tapi juga ditarik konteks apa yang sudah terjadi sebelum tempat kejadian,” kata komisioner Kompolnas, Choirul Anam, usai sidang KKEP, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Komisi Etik Polri: Pelindasan Ojol oleh Kompol Cosmas adalah Tercela
Dia menjelaskan bahwa proses sidang telah memuat peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi pelindasan terhadap Affan pada 28 Agustus 2025 malam.
Sidang telah menguraikan situasi yang meliputi momentum melajunya kendaraan taktis (rantis) Brimob sebelum melindas Affan, pada saat peristiwa 28 Agustus yang diwarnai demonstrasi dan kerusuhan itu.
“Menurut kami, penguraian secara substansi cukup komprehensif,” ujar Choirul Anam.
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat Polri, Kompolnas: Masih Mikir Banding atau Tidak
Menurutnya, tahapan penegakan etik Polri ini menjadi satu proses yang penting sebagaimana yang diharapkan keluarga Affan, sebelum akhirnya nanti dilanjut ke proses pidana terhadap pelindas Affan.
Kompol Cosmas dijatuhi putusan sidang KKEP berupa sanksi etika, serta sanksi administratif.
Sanksi administratif yakni penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama enam hari dari 29 Agustus sampai 3 September 2025.
Sanksi administratif selanjutnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri.
Baca juga: Aturan Polri yang Dilanggar Kompol Cosmas Saat Turut Lindas Ojol Affan
Dalam peristiwa pelindasan, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini