JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir kendaraan taktis Brimob pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Bripka Rohmat, divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat berdiri.
Selain sanksi administrasi berupa demosi, dia juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.
Vonis pertama yang diucapkan Ketua Sidang adalah sanksi bersifat etika.
“Yaitu, a, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kombes Heri.
Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Ada tujuh polisi yang kini diproses secara etik oleh Polri berkaitan dengan peristiwa itu.
Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat sudah divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/19270971/sopir-rantis-pelindas-ojol-affan-diturunkan-jabatannya-selama-7-tahun