JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas pada Kamis (4/9/2025).
Sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini bakal berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Divpropam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
“Jam 09.00 WIB di TNCC,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Selain Rohmat, perkara ini juga menyeret Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam sidang etik kemarin, Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.
Baca juga: Polri: Kasus Kompol Cosmas Sudah Dilimpahkan ke Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal itu dikaitkan dengan sejumlah aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf c angka 1.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Tangis dan Maaf Kompol Cosmas Usai Melindas Ojol Affan Kurniawan
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Polri juga memastikan perkara Cosmas dan Rohmat dilanjutkan ke ranah pidana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini