JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025).
Rohmat adalah sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujar Rohmat di ruang sidang KKEP, Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Diturunkan Jabatannya Selama 7 Tahun
Dengan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucap dia.
Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” kata Rohmat.
Baca juga: Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol, Menangis Usai Dihukum Demosi
Rohmat mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.
Ia berharap masih bisa tetap mengabdi hingga pensiun karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap dia.
Baca juga: Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan
Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini