Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/09/2025, 08:38 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati (26), menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap Laras, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati, pada 1 September 2025.

Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.

"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 

Baca juga: 592 Akun Medsos Diblokir Polisi karena Dinilai Sebarkan Provokasi Agustus

Laras disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

- Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

- Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

- Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Tujuh tersangka provokasi via medsos

Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.

Baca juga: Admin Medsos Ditangkap Usai Sebar Tutorial Bom Molotov dan Provokasi Pelajar untuk Anarkis

Dari tujuh tersangka itu, sebanyak dua orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.

Himawan menyampaikan, pihaknya telah memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.

Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September, dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.

"Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten," kata Himawan.

Himawan menuturkan, akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau