JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memblokir ratusan akun media sosial karena polisi menilai akun-akun tersebut memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Polri Tangkap 7 Tersangka Penyebar Konten Provokatif di Media Sosial
Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus sampai 3 September dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.
“Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” kata Himawan.
Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
Dari 7 tersangka itu, sebanyak 2 orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, 2 tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2 tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan 1 orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
Dua orang tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya ditahan tanggal 27 Agustus yakni inisial WH (31), pemilik akun Instagram @Bekasi_Menggugat dengan jumlah pengikut 831 pengikut.
Baca juga: Daftar 6 Akun Media Sosial Milik Tersangka Penghasutan Aksi Anarkistis di Jakarta
Ada lagi tersangka inisial KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan jumlah pengikut 202.000 pengikut.
“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi penciptaan pengubahan informasi elektronik, yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada peljar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus diubah menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” kata Himawan.
Mereka disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
Untuk tersangka WH
- Pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
- Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Untuk tersangka KA
- Pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Baca juga: Ratusan Pelajar Terhasut Akun Medsos 6 Tersangka Penghasutan untuk Ikut Aksi Anarkistis
1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati.