Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Pemerintah Akan Respons Tuntutan "17+8" dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 07/09/2025, 18:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan segera merespons '17+8 Tuntutan Rakyat' dalam waktu dekat.

Yusril mengatakan, pemerintah bakal mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjawab berbagai permasalahan tersebut.

"Tentu dalam waktu yang dekat ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan yang dikemukakan itu," ujar Yusril dalam akun YouTube resminya, dikutip Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas

Yusril menjelaskan, pemerintah akan merespons dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi tuntutan rakyat yang sudah dirangkum menjadi '17+8 Tuntutan Rakyat'.

Mulai dari penindakan terhadap penjarah dan pembakar fasilitas umum hingga aparat yang melanggar hukum. 

"Untuk bidang saya sendiri ada beberapa hal yang dikemukakan dalam tuntutan itu. Antara lain adalah keinginan supaya pemerintah melakukan satu tindakan tegas, tidak saja kepada mereka yang melakukan tindakan anarkis dan melakukan penjarahan, melakukan pembakaran, dan lain-lain selama demonstrasi berlangsung kemarin," paparnya.

"Tapi juga terhadap aparat penegak hukum di lapangan yang melakukan tindakan-tindakan yang melampaui kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan juga dianggap melakukan pelanggaran HAM," sambung Yusril.

Dia emastikan pemerintah akan bersikap adil dalam menyikapi aksi demonstrasi. Penindakan hukum, kata dia, hanya berlaku bagi pelanggar hukum, termasuk aparat. 

Menurutnya, warga yang demo tidak akan ditindak. Sebab, kata dia, demonstransi merupakan hak rakyat. .

"Jadi akan diberikan kesempatan, diberikan keleluasaan seluas-luasnya. Tapi mereka yang menyalahgunakan kesempatan itu dengan cara melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan, dan lain-lain, terhadap mereka ini yang dilakukan suatu tindakan tegas," tutur Yusril.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus terukur, transparan, dan sesuai aturan, baik hukum acara pidana maupun pidana materiil.

Maka dari itu, pihak-pihak yang dipanggil, ditangkap atau ditahan tetap dijamin hak-haknya. Termasuk, didampingi advokat dan ditempatkan di tahanan yang layak.

Baca juga: Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana

Yusril juga menekankan, pemerintah akan adil terhadap aparat yang melanggar hukum. Ia mencontohkan kasus anggota Brimob yang menabrak Affan hingga tewas. Anggota tersebut telah dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang kode etik

"Begitu juga terhadap aparat penegak hukum yang lain, baik sipil maupun juga kemungkinan tentara, mungkin juga polisi, pemerintah tentu akan bersikap adil dan transparan juga kepada mereka, supaya hukum ditegakkan tidak hanya kepada rakyat, tapi juga hukum aparat penegak hukum itu sendiri," imbuh Yusril.

'17+8 Tuntutan Rakyat'

Diketahui, '17+8 Tuntutan Rakyat' sendiri merupakan hasil rumusan dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis yang menginginkan reformasi dalam berbagai sektor.

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Baca juga: Menko Yusril soal Abolisi Tom Lembong: Presiden Koreksi karena Tak Ada Unsur Kesalahan dan Mens Rea

Lalu:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif.

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil.

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis.

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau