JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 perusahaan atau korporasi asing maupun swasta disebut mendapatkan keuntungan dan diperkaya dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan empat terdakwa lainnya, dalam sidang, pada Senin (13/10/2025).
Baca juga: Jaksa Ungkap Riza Chalid Punya Reputasi Sebagai Trader Migas
Terkait Pengadaan Impor Minyak Mentah
Dari 19 perusahaan yang disebut diperkaya dan diuntungkan, 10 korporasi di antaranya mendapatkan perhatian khusus.
Ke-10 perusahaan tersebut diusulkan langsung oleh tiga terdakwa, yakni:
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
- VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, Dwi Sudarsono.
"Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan," ujar salah satu jaksa, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun pada Kasus Korupsi Minyak
Agus, Sani, dan Dwi disebut sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang. Padahal, nilai HPS ini sifatnya rahasia.
Tiga orang ini disebutkan juga melakukan pertemuan dan menjamu 10 perusahaan asing ini dalam acara makan hingga golf untuk mengatur pemenang lelang impor minyak mentah.
Berikut 10 perusahaan asing yang dimenangkan serta diperkaya dari penyimpangan Impor minyak mentah ini:
- Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dolar Amerika Serikat;
- Socar Trading Singapore Ptd.Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dolar Amerika Serikat;
- Shell International Eastern Trading Company yang diperkaya sebesar 94,713,572.15 dolar Amerika Serikat;
- Glencore Singapore Pte.Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dolar Amerika Serikat;
- ExxonMobil Asia Pacific Pte.Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dolar Amerika Serikat;
- BP Singapore Pte.Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dolar Amerika Serikat;
- Trafigura Asia Trading Pte.Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat;
- Petron Singapore Trading Pte.Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dolar Amerika Serikat;
- BB Energy (Asia) Pte.Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dolar Amerika Serikat;
- Trafigura Pte.Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Pengacara Bantah Tindakan Kerry dan Riza Chalid Berkaitan di Kasus Minyak
Total, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dolar Amerika Serikat.
Terkait Pengadaan Ekspor Minyak Mentah
Adapun sembilan perusahaan lainnya disebut diuntungkan dari pengadaan ekspor minyak mentah, yang menyeret anak perusahaan Pertamina maupun swasta. Berikut sembilan perusahaan tersebut:
- PT Kilang Pertamina Internasional diperkaya sebesar 604,952,400.68 dolar Amerika Serikat;
- PT Pertamina EP Cepu (PEPC) diperkaya sebesar 81,960,952.62 dolar Amerika Serikat;
- Medco E&P Natuna Ltd Periode H2 2020 diperkaya sebesar 24,024,397.76 dollar Amerika Serikat;
- Medco E&P Natuna Ltd Periode 2020 diperkaya sebesar 69,418,857.64 dolar Amerika Serikat;
- Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) Periode Q1 2021 diperkaya sebesar 19,575,475.39 dolar Amerika Serikat;
- Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) Periode 2022 diperkaya sebesar 184,785,719.20 dolar Amerika Serikat;
- PT Pema Global Energi (PT PGE) periode 2023 diperkaya sebesar 20,135,775.01 dolar Amerika Serikat;
- Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) periode H2 2022 diperkaya sebesar 317,875,084.17 dollar Amerika Serikat;
- Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) periode 2023 diperkaya sebesar 495,357,404.00 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Anak Riza Chalid Dapat Untung 9,8 Juta USD dari Sewa Kapal Angkut BBM
Dari seluruh pengadaan dan penyimpangan yang ada, semua terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Pada Senin (13/10/2025), ada lima orang yang duduk di kursi terdakwa, yaitu:
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza;
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun
Sementara, empat terdakwa lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan, pada Kamis (9/10/2025), yakni:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang