JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pengusaha minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, didakwa mendapatkan keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Keuntungan 9,8 juta dollar Amerika Serikat ini berasal dari pengadaan sewa kapal pengangkut minyak milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang terafiliasi dengan Kerry dan satu terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati.
“Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar 9,860,514.31 dollar Amerika Serikat dan Rp 1.073.619.047,00,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa menuturkan, proses penunjukkan kapal milik Kerry dilakukan dengan prosedur yang melawan hukum.
Baca juga: Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun
Untuk memastikan kapal dari perusahaannya yang terpilih, Kerry dan Dimas meminta kepada dua terdakwa lainnya, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, untuk mencantumkan klausul khusus.
Pada proses pengadaan, para terdakwa ini menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban PT KPI dan PT Pertamina International Shipping.
Kalimat ini membuat kapal asing tidak dapat mengikuti proses tender, sehingga hanya kapal milik PT JMN yang dapat disewa oleh pihak Pertamina.
Jaksa menyebutkan, proses pengadaan sewa kapal ini juga hanya formalitas.
Sebab, kapal milik PT JMN, yaitu Jenggala Bango, tidak memiliki izin usaha untuk pengangkutan minyak dan gas (migas), tetapi tetap memenangkan tender.
Baca juga: Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Gagal, Apa Alasannya?
“Proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” ujar jaksa.
Selain kapal milik Kerry, para petinggi Pertamina ini juga meloloskan kapal milik perusahaan asing untuk mengerjakan pengangkutan minyak mentah.
Dalam hal ini, pengadaan sewa kapal VLCC milik Sahara Energy International menelan biaya hingga 5 juta dollar Amerika Serikat.
Padahal, biaya yang seharusnya adalah 3,765,712.00 dollar Amerika Serikat.
Dalam hal ini, negara mengalami kerugian senilai 1,234,288.00 dollar Amerika Serikat.
“Atas pengaturan tersebut, Sani Dinar Saifuddin dan Arief Sukmara bersepakat dengan Dimas Werhaspati mengenai margin keuntungan 12 persen-15 persen dari nilai sewa kapal kepada PIS dan PISPL, dan 2 persen-3 persen sebagai fee kepada Dimas Werhaspati,” kata jaksa lagi.