JAKARTA, KOMPAS.com - Istana akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol).
Aturan tersebut akan berkaitan dengan tarif, perlindungan, serta kesejahteraan untuk para pengemudi ojek online.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, aturan tersebut sedang digodok.
Baca juga: Prabowo Rayakan Ulang Tahun Presiden Brasil Lula da Silva di Istana
"Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Prasetyo menyampaikan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan semua pihak, tidak terkecuali perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan.
Ia ingin mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.
"Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," tutur dia.
Prasetyo menuturkan, aturan yang dikeluarkan akan berbentuk Perpres agar terbit lebih cepat.
Baca juga: Ketika Bahlil Pamer Pakai Sepatu Kuning Produk UMKM, Harganya Rp 250.000
Bahkan, kata Prasetyo, Perpres bisa keluar pada tahun 2025.
"Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua," ujar Prasetyo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang